> >

Gandeng PA Pangkalan Balai, Pemkab Banyuasin Gelar Sidang Isbat Nikah untuk Pasutri | MA NEWS

Vod | 30 Juni 2023, 15:06 WIB

BANYUASIN, KOMPAS.TV - Digelar di Balai Desa Saleh Agung, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 100 pasutri ini antusias mengikuti isbat nikah.

Kegiatan ini merupakan salah satu program religius dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang berlangsung sejak 5 tahun terakhir dengan menggandeng Pengadilan Agama Pangkalan Balai.

Isbat nikah bertujuan agar status pernikahan pasutri mendapat kekuatan hukum yang sebelumnya hanya disahkan secara keagamaan, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

Isbat nikah nantinya dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi melalui buku nikah yang diterbitkan, seperti Pembuatan Kartu Keluarga, Data Kependudukan, Akta Kelahiran Anak dan lainnya.

Di Kabupaten Banyuasin, setidaknya ada 2.000 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di KUA atau belum mengantongi buku nikah, kini pasutri berangsur memiliki buku nikah.

Isbat nikah yang berlangsung di Kecamatan Air Salek diikuti pasutri dari 6 desa.

Dengan persyaratan KTP, surat permohonan dan pasutri membawa saksi masing-masing.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, jarak tempuh atau akses ke pelayanan publik dan minimnya sosialisasi dalam melakukan pengurusan administrasi menjadi beberapa faktor banyaknya pasutri yang belum tercatat pernikahannya.

Setiap tahun Pengadilan Pangkalan Balai menerima 200-300 perkara isbat nikah.

Untuk biaya isbat nikah, masyarakat tak perlu khawatir karena dipastikan lebih ringan.

Masyarakat atau pasutri yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama diimbau untuk segera melakukan isbat nikah agar mendapatkan hak sepenuhnya dalam administrasi.

Baca Juga: Inovasi 3in1, Akta Cerai, KTP dan KK dengan Status Baru dalam Satu Berkas - MA NEWS


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU