Tawarkan PSK Lewat Aplikasi, 7 Mucikari di Gorontalo Ditangkap!
Vod | 27 Juni 2023, 19:26 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Tujuh mucikari ditangkap Satreskrim Polresta Gorontalo atas kasus tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi daring.
Tujuh mucikari ditangkap di sejumlah hotel dan indekos Kota Gorontalo pada Sabtu dan Minggu malam pekan lalu.
Selain pelaku polisi juga menyita sejumlah ponsel yang digunakan untuk menawarkan para pekerja seks komersial.
Penangkapkan ini dilakukan berawal dari laporan warga soal banyaknya transaksi di sejumlah hotel.
Transaksi yang dilakukan oleh pelaku masuk dalam tindak pidana perdagangan orang.
Ketujuh mucikari kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: BP2MI: Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Mandul dan Tidak Efektif
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV