> >

DPO 68 Hari, Bripka Andry Akhirnya Serahkan Diri ke Polda Riau

Vod | 26 Juni 2023, 23:48 WIB

RIAU, KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 68 hari, Bripka Andry Darma Irawan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Riau pada Senin (26/6/2023) pagi

Bripka Andry datang seorang diri tanpa didampingi keluarga maupun kuasa hukumnya.

Setelah tiba di Mapolda Riau, Bripka Andry langsung dilakukan penahanan di tempat khusus di Satbrimob Polda Riau.

Saat proses pelarian yang dilakukan oleh Bripka Andry, sidang disiplin tetap dilakukan oleh Satbrimob Polda Riau dan sudah diputuskan bahwa bripka andry ditempatkan di tempat khusus di Satbrimob Polda Riau.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan curhatan seorang anggota polisi Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.

Bripka Andry curhat kerap diminta untuk menyetorkan uang kepada atasanya dengan nilai hingga Rp650 juta.

Dalam kasus tersebut, Kompol Petrus H Simamora yang diduga meminta setoran tersebut sudah dicopot dari jabatannya oleh Polda Riau.

Kompol Petrus H Simamora dan tujuh polisi lainya masih diproses kode etik dan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari sejak tanggal 8 Juni lalu.

Video Editor: Febi Ramdani

Baca Juga: Bripka Andry Mengaku Bertemu Kapolda Riau Sebelum Bongkar Setoran Rp650 Juta: Saya Kena Marah

 

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU