> >

Korban Penipuan KSP Indosurya Kecewa Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara

Vod | 20 Juni 2023, 23:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Verawati Sanjaya, mantan klien Natalia Rusli mengungkapkan kekecewaannya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan. 

Adapun Verawati merupakan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang ditipu Natalia Rusli saat menangani kasus ini sebagai kuasa hukum. Verawati berpendapat bahwa vonis hakim terlalu ringan untuk Natalia.

"Jujur agak kecewa karena (vonis) terlalu ringan," ujar Verawati saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Video editor: Bara Bima Hardika

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Pelaku yang Mutilasi Istrinya di Humbang Hasundutan

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU