> >

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Vod | 19 Juni 2023, 18:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sempat ditunda dengan alasan sakit, hari ini (19/06/23) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya menjalani sidang suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar.

Lukas yang tak terima sempat melawan di persidangan.

Terdakwa Lukas Enembe tak terima saat didakwa menerima suap dan gratifiksi.

Hakim pun langsung menghentikan aksi lukas dan meminta jaksa meneruskan pembacaan dakwaan.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut suap terjadi 2018 lalu agar Lukas Enembe memenangkan dua perusahaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Suap terbagi dalam uang tunai Rp1 miliar dan dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset lukas senilai Rp34,4 miliar.

Aset itu antara lain hotel, dapur katering, indekos hingga rumah.

Sementara dari perusahaan selanjutnya Lukas menerima gratifikasi senilai Rp10,4 miliar.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Lukas Enembe Teriak di Ruang Sidang

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU