Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Dakwaan Perkara Suap
Vod | 19 Juni 2023, 10:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Nonaktif, Papua, Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Hari (19/06/2023) ini.
Sebelumnya KPK menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan menerima suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dan gratifikasi yang mencapai Rp 46,8 miliar.
Suap didapat Enembe dari dari pemilik perusahaan PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.
Suap diduga diberikan agar PT Tabi memenangkan proyek tender jangka panjang yang bernilai Rp 41 miliar di Provinsi Papua.
Selain tersangka suap, KPK belakangan juga menetapkan lukas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga berupaya menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh melalui korupsi dengan mengubah bentuknya menjadi aset-aset berharga atau menggunakan nama orang lain sebagai pemilik.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mendeteksi Lukas melakukan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah di kasino luar negeri.
Saat ini kasus TPPU masih dalam proses penyidikan.
KPK sempat kesulitan memeriksa lukas, yang berdalih sakit dan tidak bisa memenuhi pemeriksaan.
KPK dibantu kepolisian menangkap Lukas di Papua Januari lalu dan lantas dibawa dan ditahan di Jakarta.
Baca Juga: Jokowi Tonton Langsung Timnas Indonesia vs Argentina di Stadion, Ada Rencana Bertemu Pemain?
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV