> >

Soal Kasus Tabrak Lari di Cakung, Psikolog Forensik: Unsur Sengaja Harus Dikaji Polisi!

Vod | 17 Juni 2023, 22:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mempertimbangkan jerat pasal pembunuhan pada tersangka tabrak lari di Cakung.

Hal ini terungkap sesuai  Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait tewasnya pengendara motor, korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur untuk meninjau pasal yang akan dikenakan pada tersangka.

Salah satunya pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah menilai tersangka tabrak lari Cakung, berpeluang dijerat pasal KUHP tentang pembunuhan.

Hery menyebut, dugaan adanya unsur kesengajaan harus didalami lanjut oleh polisi.

Polisi menetapkan pelaku tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur menjadi tersangka, yang diduga dipicu cek-cok di jalan raya.

Rabu (14/06) pagi, pelaku dan korban berkendara dari bekasi menuju arah Jakarta.

Polisi menyebut, pelaku berkendara ditemani ibunya.

Ada insiden kecil, menyebabkan korban terlibat cekcok dengan pelaku.

Setelah cekcok, menurut keterangan pelaku kepada polisi korban merusak kaca spion kanan mobil pelaku dan kabur.

Pelaku pun mengejar korban hingga di dekat gerbang tol.

Di dekat gerbang tol itulah, pelaku menabrak korban dan melarikan diri.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi, setelah diminta oleh ibunya.

Kasus kini ditangani Polda Metro Jaya.

Psikolog Forensik Reza Indragiri menyebut, kasus tabrak lari ini adalah bentuk amarah di jalan raya.

Menurut Reza, pelaku akan memanfaatkan apa saja untuk melampiaskan kemarahannya di jalan.

Keluarga korban meminta, polisi menghukum pelaku dengan hukuman berat karena diduga ada unsur kesengajaan.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Maut di Cakung, Polisi Pertimbangkan Jerat Tersangka dengan Pasal 338!


 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU