> >

Perdagangan Orang di Ciracas, Ketua RT: Tidak Ada Kecurigaan dengan Aktivitas Pelaku!

Vod | 17 Juni 2023, 20:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Awal pekan lalu polisi melakukan penggebrekan di lokasi TKP di Cempaka Putih dan Ciracas, Jakarta Timur.

Tim Gelar Perkara mendatangi secara langsung salah satu TKP di Ciracas, Jakarta Timur.

Rumah penampungan ini tampak usang tidak terlihat adanya aktivitas kembali pasca penggebrekan.

Cardasa, Ketua RT mengaku tidak banyak tahu terkait aktivitas di rumah tersebut hingga akhirnya sang pemilik rumah berinisial HCI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ketua RT juga menerangkan tersangka merupakan penduduk asli di wilayah tersebut.

Adapun informasi yang diterima olehnya, beberapa orang dari luar kota kerap datang dan tinggal di rumah tersangka.

Pihak kepolisian membenarkan pihaknya telah meringkuk 2 orang pelaku terkait kasus ini.

Adapun peran dari para pelaku beragam, seperti merekrut, menampung hingga memberangkatkan korban secara non prosedural.

Korbannya pun berasal dari berbagai daerah.

Mayoritas memiliki latar belakang ekonomi yang rendah, namun tidak sedikit pula berasal dari ekonomi menengah yang tergiur sejumlah keuntungan besar.

Korban yang nantinya akan dipekerjakan ini pun akan diberikan  sejumlah uang yang jumlahnya mencapai Rp 8 juta.

Namun uang ini akan menjadi hutang yang harus dibayar oleh pihak korban.

Korban yang telah mendapatkan uang lantas wajib untuk bekerja karena telah terjerat kasus hutang piutang dengan para penyalur.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya mengingat masifnya pergerakan dari para penyalur ilegal.

Sindikat perdagangan orang ini juga memiliki koneksi di luar negeri sehingga memudahkan proses penyaluran.

Baca Juga: 3 Tersangka Pelempar Anjing ke Rawa Terancam 9 Bulan BUI, Pelapor: Tidak akan Beri Efek Jera!

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU