> >

Hasil Sidang Putusan: MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Proporsional Terbuka

Vod | 15 Juni 2023, 14:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Video editor: Lintang Amiluhur

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU