Tetangga Pemberi Air Bercampur Sabu pada Bayi Terancam Hukuman Penjara 5-10 Tahun!
Vod | 14 Juni 2023, 15:46 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Rasa khawatir terus menggelayuti ibunda, setelah sang buah hati diketahui meminum air bercampur narkoba jenis sabu yang diberikan tetangganya.
Sang ibu takut kelak akan ada efek jangka panjang, bagi balita laki-laki yang baru berusia tiga tahun ini.
Meski berangsur membaik, emosi sang anak berinisial N itu masih sulit dikendalikan pasca-kejadian Selasa (6/06) tersebut.
Demi memulihkan kondisi kesehatan dan psikologisnya, korban bersama sang ibu pun menjalani observasi dan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur.
Walau efek narkoba perlahan memudar, pemeriksaan darah juga dilakukan pada korban, untuk memastikan tidak ada gangguan kesehatan lanjutan yang timbul.
Tak hanya sang balita yang menjalani rehabilitasi, ibunya juga menjalani asesmen serta terapi psikologis setelah kejadian ini.
Kecurigaan ibu terhadap perilaku tak wajar sang buah hati, mengungkap kasus ini.
Unggahannya di media sosial, tentang sang anak yang sudah dua hari tak tidur, tidak mau makan dan hiperaktif serta berkeringat diketahui Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, TRC PPA, Kalimantan Timur.
Hasil tes urine di rumah sakit mengungkap, ternyata anak balita 3 tahun itu positif narkoba jenis sabu.
Semuanya berawal dari minuman air yang diberikan seorang tetangga untuk anaknya.
Perempuan berusia 51 tahun yang juga tetangga korban ini, ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pun kini ditahan di Polresta Samarinda, dan dijerat pasal berlapis tentang undang-undang narkotika dan perlindungan anak.
Ia kini terancam hukuman penjara 5-10 tahun.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV