Tetap Pakai Masker di KRL Meski Aturan Sudah Dicabut, Warga: Sudah Terbiasa
Vod | 14 Juni 2023, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia, telah resmi mencabut aturan penggunaan masker di kereta mulai Senin (12/06).
Para pengguna kereta api jarak jauh dan kereta commuter, boleh melepas masker dalam perjalanan dengan catatan harus dalam kondisi sehat, serta tidak berisiko menularkan covid-19.
Tapi ternyata, penghapusan kewajiban bermasker ini tak serta-merta membuat masyarakat percaya diri.
Di Stasiun Bekasi, masker masih digunakan hampir semua penumpang dan petugas stasiun demi menjaga kesehatan masing-masing.
Tak hanya untuk perjalanan dalam negeri, penghapusan aturan wajib masker ini juga berlaku untuk perjalanan luar negeri.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 1 tahun 2023, yang terbit (9/06) lalu.
Kebijakan ini diambil karena perkembangan kasus covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Dalam aturan ini, pemerintah menganjurkan warga tetap menerima vaksinasi covid-19, hingga booster kedua.
Warga juga diperbolehkan tidak menggunakan masker, apabila dalam keadaan sehat dan tak berisiko tertular atau menularkan covid-19.
Warga juga dianjurkan tetap menggunakan hand sanitizer atau sering mencuci tangan menggunakan sabun.
Bagi orang yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, pemerintah menganjurkan jaga jarak dan menghindari kerumunan.
Terakhir, pemerintah menganjurkan tetap menggunakan aplikasi Satusehat, untuk memantau kesehatan.
5 Mei 2023 lalu, Badan Kesehatan Dunia, WHO telah mencabut status kegawatdaruratan pandemi covid-19.
Baca Juga: Masyarakat Tak Lagi Wajib Pakai Masker di Ruang Publik
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV