Punya Gangguan Kejiwaan, Pria Mutilasi Istri di Sumatera Utara Dibebaskan!
Vod | 14 Juni 2023, 01:07 WIBSUMATERA UTARA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe, pria pemutilasi istri.
Menimbang keterangan ahli kejiwaan dan bukti-bukti di persidangan, majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa memiliki gangguan kejiwaan.
Terdakwa juga memiliki riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa.
November lalu, Harapan melakukan tindak kekerasan di rumahnya di kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Polisi menyebut terdakwa sakit hati, karena korban sering berkata-kata dan berkelakuan kasar, saat mereka berumah tangga.
Atas vonis hakim, Kejaksaan Negeri Humbahas, akan melakukan kasasi ke mahkamah agung.
JPU juga telah membawa Harapan Munthe ke rumah sakit jiwa sesuai putusan hakim.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup, dan tetap ditahan sebagaimana dakwaan primer pasal 304 KUHP, atau pembunuhan berencana.
Baca Juga: Gudang Penyimpanan BBM di Kabupaten Labuhanbatu Terbakar, Warga Ketakutan!
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV