Polda Metro Jaya Tetapkan Duo Rihana-Rihani Jadi Tersangka Penipuan Iphone Rp 35 M
Vod | 11 Juni 2023, 22:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mengambil alih penanganan kasus dugaan penipuan gawai iphone dengan sistem pre-order yang melibatkan Rihana dan Rihani, Polda Metro Jaya kini telah menetapkan si kembar sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung membentuk tim khusus untuk mengejar kedua terduga pelaku dan memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini.
Meski sebelumnya dari si kembar masih dalam status saksi terlapor.
Namun setelah diambil alih, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka.
Selain dugaan penipuan penjualan iphone dengan sistem pre-order, si kembar juga pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil sewaan.
Kasus dugaan penipuan gawai iphone dengan sistem pre-order ini menjadi perhatian publik setelah para korban mengunggahnya ke media sosial.
Para korban yang telah mentransfer uang dengan total Rp35 miliar tak kunjung menerima telepon genggam yang dijual lebih murah dari harga pasaran.
Baca Juga: Isak Tangis Keluarga Antar Keberangkatan Jemaah Haji ke Tanah Suci
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV