Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Mahfud: Kurang Sependapat, Tapi Pemerintah Ikuti MK
Vod | 9 Juni 2023, 23:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski kurang sependapat, pemerintah menghormati putusan MK sebagai final dan mengikat.
Sikap pemerintah tersebut dijelaskan Menko Polhukam Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (9/6) siang.
Baca Juga: Penyelundupan 123 Orang ke Malaysia Berhasil Digagalkan, Satgas TPPO Tangkap 8 Tersangka
Menurut Mahfud, pemerintah menaati konstitusi bahwa putusan MK adalah final dan mengikat.
Karena itu, meski tak sepakat, pemerintah menerima ketentuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sampai 5 tahun.
Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo Ungkap Alasan Dukung Bakal Capres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV