Rumah Perwira Polri Disebut-sebut Jadi Tempat Penampungan Korban Perdagangan Orang!
Vod | 9 Juni 2023, 14:01 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung terus mendalami keterlibatan pemilik rumah di Bandar Lampung yang menampung 24 calon pekerja ilegal dari Nusa Tenggara Barat.
24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat berhasil diselamatkan Polda Lampung dari sebuah rumah di kawasan Rajabasa Bandar Lampung.
Seluruh korban hendak dibawa ke Timur Tengah sebagai pekerja migran ilegal.
Yang mengejutkan, rumah itu ternyata milik seorang perwira polisi.
Untuk mengusut dugaan keterlibatan sang pemilik rumah yang merupakan perwira polisi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polda Lampung berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bakal menindak tegas siapapun yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang tak terkecuali perwira polisi.
Mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pelaku akan ditangani serius.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan transaksi Tindak Pidana Perdagangan Orang di tahun 2023 mencapai Rp 442 miliar.
Kini PPATK tengah menganalisis jaringan tenaga kerja ilegal dari Kamboja untuk menindaklanjuti informasi dari penyidik Polri.
Sejauh ini, Polda Lampung sudah menetapkan 4 orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap 24 calon pekerja migran ilegal asal Nusa Tenggara Barat.
Sementara para korban saat ini tengah menjalani trauma healing di Polda Lampung.
Baca Juga: Antisipasi Ganda Partai dan Dapil, 922 Dokumen Bacaleg Dicek
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV