> >

Haris-Fatia Didakwa Sebarkan Informasi dan Pencemaran Nama Baik Lewat Informasi Elektronik

Vod | 8 Juni 2023, 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang dugaan pencemaran nama baik oleh Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan telah digelar sejak pukul 11.00 WIB tadi.

Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Aktivis Haris Azhar dan Fatia terhadap Luhut melalui sebuah unggahan video di youtube.

Dalam videonya, Haris dan Fatia membahas soal kajian cepat koalisi bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi politik penempatan militer di Papua: kasus Intan Jaya.”

Haris Azhar dan Fatia didakwa sejumlah pasal baik di KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seluruh pasal berbunyi tentang penyebaran informasi dan pencemaran nama baik lewat informasi elektronik.

Luhut sebelumnya tak hadir sebagai saksi karena sedang bertugas di luar negeri.

Baca Juga: Respons Luhut saat Jaksa Tanya Terkait Tudingan Main Tambang di Sidang Haris dan Fatia


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU