ASN Pelapor Siswi SMP di Jambi Diduga Rangkap Jabatan, Kejaksaan Buka Suara
Vod | 7 Juni 2023, 17:28 WIBJAMBI, KOMPAS.TV - Ramainya kasus siswi SMP pengkritik Pemkot Jambi yang sempat dipolisikan, membuat sang pelapor Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon juga disorot.
Pelapor, diduga merangkap jabatan sebagai jaksa.
Baca Juga: Wacana Kaesang Maju Pilkada Depok 'Banjir' Dukungan, Giliran Gerindra Ungkap Kesiapan
Gempa Awaljon pelapor Syarifah Fadiyah Alkaff siswi SMP yang sempat dipolisikan Pemkot Jambi kini disorot, karena diduga rangkap jabatan.
Pasalnya, Gempa Awaljon diketahui sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Jambi, namun diperbantukan untuk Pemkot Jambi dalam membuat peraturan daerah.
Sejak dilantik 3 Februari 2023, sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa, telah diberhentikan dari jabatanya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung 5 Februari 2023.
Meski masih ASN Kejaksaan, kini seluruh tugas Gempa Awaljon bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa, melainkan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV