> >

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David

Vod | 7 Juni 2023, 11:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David Ozora dirawat selama 53 hari di rumah sakit.

Terdakwa Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa ini.

Selain itu, Terdakwa Shane didakwa melakukan penganiayaan terencana terhadap David Ozora.

Shane pun terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Shane Lukas disebut turut merencanakan penganiayaan berat bersama dengan Mario Dandy.

Shane diduga berperan sebagai perekam tindakan penganiayaan.

Baca Juga: Dugaan Minta Setoran Rp650 Juta, Kompol Petrus Dicopot dari Jabatannya

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU