> >

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Mario Dandy Kasus Penganiayaan David

Vod | 6 Juni 2023, 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Mario Dandy Satriyo dalam sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa, (6/6/2023).

Mario didakwa oleh Jaksa atas tuduhan penganiayaan yang terencana.

 "Orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang mengakibatkan luka-luka berat," lanjut Jaksa.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Begini Gaya Mario Dandy saat Tiba di PN Jakarta Selatan Bersama Shane Lukas

 

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV


TERBARU