> >

Babak Baru, Mario Dandy Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Vod | 6 Juni 2023, 00:44 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy memasuki babak baru, yakni pembuktian di persidangan.

Sidang perdana Mario akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Setelah hampir tiga bulan masa penyidikan di kepolisian, Mario Dandy akhirnya akan menjalani sidang perdananya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut sidang pembacaan dakwaan akan dilaksanakan secara terbuka.

Majelis Hakim pun telah dipilih dengan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim ketua dan 2 orang hakim anggota, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Mario dandy dan Shane Lukas dijerat pasal 355 terkait penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Jika terbukti bersalah, Mario dan Shane terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum korban David Ozora berharap dakwaan jaksa yang akan dibacakan besok bisa memberatkan Mario sebagai pelaku utama.

Pihak David menilai status Mario Dandy sebagai orang dewasa bisa memberatkan dakwaan karena penganiayaan dilakukan terhadap korban yang masih berstatus anak.
 

Baca Juga: Besok! Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Secara Terbuka

 

Penulis : Sadryna Evanalia Editor : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU