> >

Tampang Anak AKBP Achiruddin di Kejari Medan, Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta

Vod | 31 Mei 2023, 10:31 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV – Pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan Ken Admiral dengan tersangka Aditya Hasibuan telah diterima kejaksaan negeri Medan, Selasa (30/5/2023).

Selanjutnya jaksa akan segera menyusun dakwaan dan  tersangka Aditya Hasibuan menjalani penahanan  di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Selain berkas perkara juga ada barang bukti berupa telepon genggam, kotak senjata angin, yang diduga dikeluarkan ayah tersangka saat korban ken admiral mendatangi rumah tersangka.

Baca Juga: AKBP Achiruddin saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Simon mengatakan tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 pasal 406 KUHP mengenai penganiayaan dan perusakan.

Tim jaksa akan segera melakukan penyusunan dakwaan dan tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan selama dua puluh hari ke depan. 

Video Editor: Lintang

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU