> >

Mengenal Tugas Satpol PP| SINAU

Sinau | 25 Mei 2023, 14:01 WIB

KOMPAS.TV -  Mengenal tugas dan fungsi Satpol PP.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, memiliki fungsi:

  • Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
  • Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
  • Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait
  • Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada
  • Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Arti Warna Helm Pekerja yang Ada di Proyek| SINAU

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU