> >

Tersangka AN, Atas Kasus Tewasnya Anak PJ Gubenur Papua Ngaku Kenal Korban Lewat Media Sosial

Vod | 22 Mei 2023, 18:42 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan AN sebagai tersangka atas kasus tewasnya ABK, putri PJ Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

Polisi menyebut, AN merupakan pria yang menjemput korban ke tempat indekos.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku baru mengenal korban melalui media sosial.

Atas perbuatannya, AN terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Semarang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Kamis (18/05) malam, ABK anak PJ Gubernur Papua sempat kejang-kejang di kamar indekos teman prianya.

Korban kemudian diantarkan oleh tiga temannya ke rumah sakit, namun nyawa ABK tidak tertolong.

Polisi telah mengamankan tiga teman korban untuk dimintai keterangan.

Di tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan botol minuman keras.

Baca Juga: Diduga Akibat Rem Blong, Minibus Rombongan Dinas PUTR Kuningan Tabrak Bangunan

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: