Kejagung Ungkap Berkas Kasus Korupsi Menara BTS 4G Telah Rampung
Vod | 17 Mei 2023, 11:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan agung menyebut akan segera menyerahkan berkas perkara kasus pengadaan menara seluler 4G Bakti Kominfo, ke pengadilan.
Sejauh ini, kejaksaan agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.
Kejaksaan agung meminta Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung ulang kerugian negara.
BPKP menemukan adanya kerugian negara yang lebih besar dari taksiran kejaksaan agung sebelumnya.
Jaksa Agung Burhanuddin memastikan, belum ada bukti hukum yang menunjukkan bukti hukum keterlibatan Menkominfo Plate dalam kasus ini.
Baca Juga: Jelang Ibadah Haji, Persiapan Asrama Donohudan Capai 80 Persen
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV