> >

Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP| SINAU

Sinau | 16 Mei 2023, 16:35 WIB

KOMPAS.TV - Pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika mengemudi di jalan raya.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, masa aktif SIM adalah selama 5 tahun.

Nah, sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan.

Kenapa ya masa berlaku SIM tidak dibuat seumur hidup?

Sebagai informasi masa berlaku SIM diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, masa berlaku SIM sesuai tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019. 

Mengacu pada Surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa berlaku SIM sekarang berdasarkan tanggal penerbitannya, dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.

Masa berlaku SIM  dibuat 5 tahun karena kondisi fisik pemilik memengaruhi proses penerbitan sesuai golongannya. Sebab fisik dan kesehatan seseorang akan berubah seiring dengan pertambahan usianya.

Baca Juga: Sopir Punya Alasan Kenapa Tidak Mematikan Mesin saat Bus Diparkir| SINAU

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU