> >

KPK Resmi Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi

Vod | 16 Mei 2023, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK resmi menetapkan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi Pramono diduga telah menerima gratifikasi.

KPK menyebut telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kepala bea cukai makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sebelumnya, Andhi Pramono juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Kasus ini berawal dari pemeriksaan LHKPN Andhi Pramono yang dinilai tidak wajar.

Kepala Bea Cukai Makasaar Andhi Pramono disorot publik soal harta kekayaan yang dimilikinya.

Keluarga andi disebut sering mengenakan barang-barang mewah dan mengunggahnya di media sosial.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka TPPU

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU