> >

Sudah Dua Kali Dipenjara, Dokter Praktik Aborsi Ilegal di Bali Kembali Ditangkap!

Vod | 16 Mei 2023, 07:05 WIB

BALI, KOMPAS.TV - Polda Bali mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter di kawasan Badung, Bali.

Tersangka sudah dua kali menjalani pidana penjara dalam kasus yang sama.

Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap dokter Ikaw saat melayani seorang pasien aborsi di tempat praktiknya di kawasan Padang Luwih Dalung, Badung, Bali.

Petugas menyita alat kedokteran yang digunakan saat melakukan aksinya.

Polisi mengatakan, dokter yang tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini juga pernah menjalani pidana penjara akibat tindakan yang sama.

Yakni vonis 2,5 tahun penjara di tahun 2006, dan vonis 6 tahun penjara di tahun 2009 oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Terbongkar Praktik Aborsi di Bali Dilakukan Dokter Gigi, Beroperasi dari 2006, Pasiennya Anak SMA

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU