Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria 71 Tahun Nyaris Dihakimi Warga di Jawa Timur
Vod | 15 Mei 2023, 19:59 WIBJAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Pria paruh baya di Lumajang, Jawa Timur, nyaris dihakimi warga karena menipu pemilik warung makan. Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan penggandaan uang.
Aksi pelaku berusia 71 tahun ini berawal saat dirinya makan di warung milik korban. Kepada korban, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dan mengubah kertas menjadi uang.
Karena penasaran, korban memberikan uang lima ratus ribu rupiah untuk digandakan menjadi 50 juta rupiah. Uang korban kemudian ditaruh di dalam sebuah kain dan uang yang digandakan ternyata uang mainan.
Mengetahui hal ini, korban dan anaknya langsung marah dan berusaha memukul pelaku. Polisi yang sedang melintas langsung menangkap pelaku.
Baca Juga: KPK Panggil Adik Rafael Alun sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Penulis : Sadryna Evanalia Editor : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV