Syarat Daftar KPU, Bacaleg Dapil Maluku Jalani Tes Bebas Narkoba
Vod | 12 Mei 2023, 16:20 WIBMALUKU, KOMPAS.TV - Ratusan bakal calon legislatif dari berbagi tingkat di daerah pemilihan Provinsi Maluku melakukan tes bebas narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional.
Hal ini jadi salah satu persyaratan menjadi anggota legislatif.
Tercatat 401 bakal calon legislatif telah mengikuti tes bebas narkoba di Kantor BBNP.
Menurut Kepala BNN Maluku, dari ratusan pendaftar hingga hari ini belum ditemukan ada yang memiliki hasil positif terindikasi narkoba.
Namun jika ada terindikasi positif narkoba, BNN akan berkoordinasi dengan KPU Maluku guna menindaklanjuti dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Jalan di Gorontalo Mandek, Hasil Pekerjaan Baru Capai 2 Persen!
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV