> >

Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Vod | 10 Mei 2023, 12:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – AKBP Dody Prawiranegara, anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis 17 Tahun Penjara dan denda Rp2 Miliar.

Apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara.

Dody terseret dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu.

Dody dinilai membantu Teddy Minahasa mengedarkan sabu lima kilogram hasil penyitaan Polres Bukittinggi.

Kemarin (09/05/23) Teddy Minahasa telah menjalani vonisnya, Teddy dipidana kurungan seumur hidup.

Baca Juga: Vonis Teddy Minahasa, Hakim: Sabu yang Diberikan ke Linda Pujiastuti Terjual Rp200 Juta!

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: