> >

Siapa Dengar Suara Buruh Out Sourcing? | NI LUH

Ni luh | 7 Mei 2023, 23:29 WIB

Suara tuntutan buruh bergemuruh tiap 1 Mei. Di tanggal inilah, buruh merayakan May Day. May Day menjadi simbol perjuangan para buruh menuntut kesetaraan hak sebagai pekerja.

Momentum ini juga tidak terlepas dari protes terhadap regulasi pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan buruh, salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

UU Ciptaker yang ditetapkan melalui Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 ini menuai pro dan kontra, tidak terkecuali dari para pekerja outsourcing alias pekerja alih daya.

UU Ciptaker mengubah istilah outsourcing dari penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan menjadi alih daya dan tidak membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Artinya, apakah UU Ciptaker dapat memutus hubungan kerja para pekerja outsourcing sewaktu-waktu? Dapatkah jaminan sosial para pekerja ini tetap digaungkan? Jurnalis Kompas TV Ni Luh mencari jawabnya. 

Dalam peringatan hari buruh internasional di Istana Kepresidenan para buruh dan Ketua Serikat Pekerja Indonesia. Bersama mereka, Ni Luh mengulik agenda May Day 2023 dan mengupas bagaimana masalah outsource dalam UU Ciptaker menjadi polemik, karena menyangkut kepastian nasib pekerja.

Amin Rahman, mantan pekerja outsourcing. Berkeluh kesah dan menyampaikan aspirasi sebagai pekerja outsourcing. Atas temuan di lapangan ini, Ni Luh mengonfirmasinya ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri yang kemudian memaparkan poin-poin UU Ciptaker yang menjadi perhatian, khususnya terkait sistem kerja outsourcing. 

Bagaimana jaminan pemerintah terhadap sistem kerja outsourcing? Sampai kapan sistem ini akan diterapkan?

Saksikan selalu NI LUH setiap Senin, pukul 20.30 WIB di Kompas TV, Independen Terpercaya.

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU