> >

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan Polisi Buntut Kasus Ujaran Kebencian

Vod | 2 Mei 2023, 14:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menahan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.

Baca Juga: 2 Korban Penembakan di Kantor MUI Pusat Dibawa ke RS Agung, Satu Orang Kena Tembak di Bahu

Ia menjadi tersangka buntut komentar yang mengandung ujaran kebencian terhadap ormas Muhammadiyah, di media sosial.

Setelah ditangkap di Jombang, Andi Pangerang langsung dibawa ke Jakarta.

Polisi menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, usai menjalani pemeriksaan intensif bareskrim.

Andi ditahan di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Penembakan di Kantor MUI Pusat, Polisi Langsung Olah TKP dan Periksa Saksi

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU