PKS Beri Rapot Merah ke Jokowi di Hari Buruh Internasional, Ini Alasannya
Vod | 1 Mei 2023, 17:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan rapot merah kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diberikan dengan alasan penetapan peraturan pemerintah tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
PKS menilai dengan penetapan Undang-Undang Cipta Kerja justru tidak mendukung untuk mencapai kesejahteraan pekerja.
“Justru pekerja atau buruh Indonesia yang jumlahnya tersebut ternyata tidaklah diposisikan penting dan tidak dikedepankan oleh pemerintahan Jokowi. Yang ada pekerja atau buruh Indonesia dimarjinalkan,“, ujar Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra dalam konferensi pers di kantor DPP PKS, TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023) pagi.
Oleh karena itu, mereka menuntut agar Jokowi mencabut penetapan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja yang semakin menyengsarakan kaum buruh.
Baca Juga: Aksi May Day di Semarang, Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut
“Mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja,” tandasnya.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV