Kala Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Quran, Tak Terima Disebut Pencitraan oleh Jaksa
Vod | 28 April 2023, 17:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Teddy Minahasa menyampaikan duplik dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Jumat, 28 April 2023.
Teddy menanggapi penilaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya disampaikan saat sidang replik pada Selasa, (18/4/2023), yang menyatakan bahwa prestasi yang dipamerkan oleh Teddy hanyalah pencitraan belaka.
“Padahal tentang prestasi dan jasa-jasa tersebut, saya jelaskan, saya uraikan dalam ruang sidang ini karena atas pertanyaan dari majelis hakim yang mulia,” ungkap Teddy Minahasa
“Saya tidak menjual diri dengan segala prestasi dan jasa-jasa saya itu,” tambahnya
Selain itu, Teddy juga mengutip Surat Ali-Imran ayat ke-185 dalam Al-Quran.
"Saya berani berdiri paling depan, dan mengesampingkan resiko terburuk apapun terhadap diri saya, yang penting konflik harus reda. Karena saya sungguh mengimani Quran surat Ali-Imran ayat 185," sambung Teddy
“Segala sesuatu yang bernyawa, pada akhirnya akan mati,” lanjutnya
Baca Juga: Ini Alasan Teddy Minahasa Menolak Dituntut Hukuman Mati oleh JPU
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV