> >

Mudik Nggak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Kecepatan yang Harus Dipatuhi| SINAU

Sinau | 20 April 2023, 17:47 WIB

KOMPAS.TV- Mudik nggak boleh sembarangan, ini aturan kecepatan yang harus dipatuhi.

Kendaraan yang melintas di jalan tidak bisa melaju sesuka hati. Biasanya saat mudik banyak kendaraan yang lewat jalan tol yang punya batas kecepatan.

Selain jalan tol di jalan nasional juga ada aturan yang harus dipatuhi. Batas kecepatan kendaraan di jalan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Di mana kecepatan maksimal yang diizinkan kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan. Selain itu ketetapan soal batas kecepatan juga tertuang dalam aturan berikut.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Batas kecepatan di jalan secara nasional berdasarkan lokasi:

  • Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas
  • Paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
  • Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota
  • Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
  • Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman

Kecepatan di jalan tol sesuai Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013:

  • Kecepatan di jalan tol paling rendah 60 Kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam
  • Tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam, maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam
  • Tol luar kota yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam

Baca Juga: Terharu, Cerita Sopir Bus Harus Jauh dari Keluarga saat Lebaran

Editor Video & Grafis: Joshua Victor

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU