> >

AG Ajukan Banding atas Vonis Hakim 3,5 Tahun Penjara

Vod | 17 April 2023, 18:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku anak AG resmi mengajukan banding atas vonis hakim 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

“Jadi memang benar sebagaimana data di dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, pada hari ini Senin 17 April telah terdata masuk upaya hukum yaitu pengajuan banding yang dilakukan oleh penasihat hukum anak AG,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.

Selain pacar Mario Dandy,  Djuyamto mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan banding hari ini.

“Terhadap upaya hukum permohonan banding tersebut juga dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan banding juga pada hari yang sama, yaitu Senin, 17 April 2023,” katanya.

Baca Juga: Mario Dandy CS Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel | Laporan Khusus

Adapun kewenangan untuk menahan pelaku anak AG ada pada hakim banding yang ditunjuk oleh ketua pengadilan tingkat banding.

Video Editor: Bara Bima

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU