> >

Penuh Subjektivitas, Pembelaan Linda Pujiastuti dan Kasranto Ditolak Jaksa Penuntut!

Vod | 17 April 2023, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti dan Mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto, mendengarkan sidang pembacaan replik, usai menyampaikan nota pembelaan. 

JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan keduanya, karena penuh unsur subjektivitas.

Nota pembelaan, atau pledoi dari Linda Pujiastuti ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut jaksa, pledoi Linda hanya berisikan subjektivitas, bukan pembelaan mengenai dakwaan yang dilayangkan kepada dirinya.

Jaksa memohon kepada majelis hakim agar tetap sependapat dengan surat tuntutan, yang menuntut Linda 18 tahun pidana, dan denda sebanyak Rp2 miliar. Kini tinggal sidang duplik yang akan dijalani Linda, sebelum akhirnya mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Kasranto yang juga terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa mendengarkan replik, atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum dari nota pembelaan yang telah ia bacakan.

Sama dengan Linda Pujiastuti, pembelaan Mantan Kapolsek Kalibaru itu dinilai bersifat subjektif dan berani mengambil tindakan pidana narkoba karena barang tersebut milik jenderal.

Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili, untuk sependapat dengan surat tuntutan yang menuntut Kasranto 17 tahun pidana dan denda Rp2 miliar.

Minta dicarikan lawan, menjadi perintah yang diberikan Jenderal Bintang Dua, Teddy Minahasa kepada Linda Pujiastuti.
Lawan yang dimaksud adalah pembeli sabu, dari sabu yang ia sisihkan dari barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.

Linda kemudian menghubungi Mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto, dengan meyakinkan bahwa sabu yang ditawarkan adalah milik seorang jenderal.

Sabu seberat satu kilogram yang kemudian diserahkan kepada Kasranto terjual Rp500 juta, dengan bantuan Mantan Anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU