> >

Putusan 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tak Berubah! Hakim Ketua: Terdakwa Berada Dalam Tahanan

Vod | 13 April 2023, 01:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Pembacaan putusan yang digelar terbuka ini tidak dihadiri terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso menyebut, putusan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo sudah tepat.

Pada pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Kuasa Hukum Putri Candrawathi Pertahankan Laporan Kekerasan Seksual!

Selain itu, hasil putusan banding Istri Sambo, Putri Candrawathi, juga dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sama seperti Sambo, Hakim menolak banding Putri, dan menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

Ya, sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan banding usai divonis 20 tahun karena turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU