> >

Tok! Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak

Vod | 13 April 2023, 01:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ricky Rizal Wibowo di sidang vonis banding, Rabu (12/4/2023).

Atas keputusan itu, masa hukuman yang harus dilalui mantan ajudan Ferdy Sambo tetap sama, yakni 13 tahun penjara.

“Mengadili satu menerima banding dari masing-masing, dua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga kurangi masa tahanan dari yang dijalani, empat memerintahkan tetap berada di dalam tahanan. lima bayar biaya Rp5.000,” kata hakim ketua Mulyanto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ricky turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Ricky juga dinilai mengikuti perintah yang diberikan Sambo untuk tetap berada di luar rumah dan berjaga saat sambo melancarkan rencana jahatnya.

Baca Juga: Memori Banding Ricky Rizal Ditolak, Hakim Kuatkan Hukuman 13 Tahun Penjara

Pertimbangan itu diamini oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Sehingga unsur sengaja, rencana lebih dulu dan turut serta yang dipertimbangkan hakim tingkat pertama adalah sudah tepat,” ujar hakim ketua Mulyanto.

Video Editor: Bara Bima

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU