Ini Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Vonis PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024...
Vod | 12 April 2023, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Sejumlah poin yang menjadi pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim antara lain, penyelesaian sengketa antar KPU dan Partai Prima merupakan kewenangan PTUN sesuai dengan aturan dan substansi perkara.
Dengan pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan PN Pusat terkait adanya kekosongan hukum dengan perihal gugatan, sehingga putusan PN Jakarta Pusat harus dibatalkan dan eksepsi tergugat tentang gugatan kabur tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Baca Juga: Ketua DPP PDIP, Said Abdullah Tepis Soal Penetapan Syarat Wacana Pembentukan Koalisi Besar
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV