> >

[TOP 3 NEWS] AG Divonis 3,5 Tahun, Komite TPPU Bentuk Satgas, Endar Tak Bisa Masuk KPK

Top 3 news | 10 April 2023, 23:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah berita terpopuler yang terjadi pada hari ini, Senin (10/3/2023)

Berita pertama, anak berkonflik dengan hukum AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4/2023), majelis hakim menilai pelaku anak AG terbukti bersalah turut serta aniaya anak korban David. Adapun hal memberatkan yakni menyebabkan anak korban David masih dirawat di rumah sakit dan alami kerusakan otak berat.

Baca Juga: Keluarga David Ozora Usul Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AG: Masih Terlalu Ringan

Berita kedua, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Mahfud MD menegaskan pihaknya akan membentuk tim gabungan atau satgas yang melibatkan pihak PPATK dan Kementerian Keuangan. Nantinya, tim ini akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisa dan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal dengan nilai agregat mencapai Rp349 triliun.

Baca Juga: Bentuk Tim Gabungan Guna Usut Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD: Satgas Akan Lakukan Supervisi!

Berita ketiga, akses masuk ke Gedung Merah Putih KPK milik Endar Priantoro mantan direktur penyelidikan KPK dinonaktifkan. Endar Priantoro mengatakan  meskipun tidak mendapat akses masuk ke gedung KPK, ia menganggap dirinya tetap sebagai pegawai KPK sebab proses hukumnya di Dewan Pengawas masih berjalan.

Baca Juga: Akses Masuk Gedung KPK Dicabut, Brigjen Endar: Saya Masih Berhak di Sini  

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU