> >

Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk AG!

Vod | 6 April 2023, 09:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menjelaskan hal memberatkan dalam tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG adalah karena terlibat dalam perencanaan penganiayaan David Ozora.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman yang ditemui usai Sidang.

“Hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat karena bersama sama dengan yang lain,” ujar Syarief

Syarief juga menjelaskan usia AG yang masih muda menjadi hal yang meringankan, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.

“Yang meringankan karena ini anak usia muda jadi diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya,” ujar Syarief

Diketahui sidang tuntutan AG digelar secara tertutup pada Rabu (5/4/2023).

Video Editor: Firmansyah

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan, AG akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

 

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU