> >

Kisruh Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, KPK: Sudah Sesuai Mekanisme

Vod | 5 April 2023, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberhentian Endar Priantoro, dengan hormat dari jabatan direktur penyelidikan sudah sesuai prosedur.

KPK membantah keputusan pemberhentian Endar, hanya diambil oleh salah satu pimpinan.

Baca Juga: Wacana 5 Partai Pendukung Jokowi Bentuk Koalisi, Megawati Ajukan Syarat Capres?

Lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan pemberhentian Endar, melalui rapat pimpinan yang dihadiri 5 pimpinan.

Soal Endar diberhentikan, karena pengusutan kasus Formula E, Ali mengatakan perbedaan pendapatan dalam pengusutan kasus adalah hal yang biasa.

Baca Juga: Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Jokowi: RUU PA Permudah Penyelesaian Kasus Korupsi

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: