> >

Residivis Bisa Buka Travel Umrah, Korban Desak Kementerian Agama Lakukan Penertiban!

Vod | 1 April 2023, 18:15 WIB

KOMPAS.TV - Mahfudz, salah satu tersangka kasus penipuan Travel Umrah PT Naila adalah residivis kasus yang sama.

Karena berstatus residivis, Mahfudz akhirnya mengganti nama agar tidak ada yang curiga.

Dengan nama baru tersangka membuka 316 cabang travel umrah di seluruh Indonesia, tapi hanya 48 cabang yang berizin.

Mahfudz juga menawarkan kepada pemilik cabang dengan janji atau hadiah agar tiap cabang bisa membawa banyak jemaah menggunakan Travel Naila.

Baca Juga: Akibat Tebing 100 Meter Longsor, 48 Rumah Terancam dan Sungai Besar Citamiyang Tertutup

Kuasa hukum salah satu korban bilang, Travel Umrah Naila hanya mengiming-iming kliennya dengan memberi koper berangkat umroh.

Koper sudah diterima di tangan tapi korban tidak kunjung diberangkatkan hingga kasus penipuan ini terkuak.

Kuasa Hukum Korban meminta Kementerian Agama menertibkan travel umrah bermasalah.

 

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU