KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka: Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Vod | 31 Maret 2023, 12:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah naik ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut penyidik sudah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi penerimaan gratifikasi kepada pemeriksa pajak djp, periode tahun 2011 hingga 2023.
KPK kini terus mengumpulkan berbagai alat bukti.
KPK berharap publik terus memberikan dukungan dalam penanganan kasus dimaksud.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan, usai kasus yang menjerat anaknya Mario Dandy muncul ke permukaan.
Sang anak ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan David Ozora.
Buntut kasus ini, publik lantas menyoroti harta kekayaan dan gaya hidup Rafael, hingga dirinya dipecat dari jabatannya di Kementerian Keuangan.
Di laporan LHKPN-nya, harta Rafael mencapai Rp 56,1 miliar.
PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael Alun dan keluarganya, dengan mutasi mencapai Rp 500 miliar.
Atas temuan ini, kementerian keuangan pun membentuk tiga tim untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun, hingga menemukan fakta adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Tak hanya dicopot dari statusnya sebagai ASN, Rafael juga harus berhadapan dengan KPK.
Rafael beserta istri dan anaknya, diperiksa terkait penyelidikan dugaan ketidakwajaran harta kekayaan miliknya pada 24 Maret lalu.
Usai klarifikasi, KPK pun menaikkan statusnya ke penyelidikan.
KPK pun menaikkan status Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka.
Baca Juga: Karangan Bunga Penuhi Kantor PSSI Usai Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV