Jaksa Penuntut Umum Sebut Tidak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Mati Teddy Minahasa
Vod | 30 Maret 2023, 15:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sebut tidak ada hal yang meringankan untuk Teddy.
Jaksa Sebut hal memberatkan adalah Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan Teddy sebagai anggota Polri menjabat sebagai Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Selain Teddy, terdakwa Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara.
Baca Juga: Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa, Jaksa: Nikmati Keuntungan dari Hasil Penjualan Sabu!
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV