> >

Ikut Rencanakan Penganiayaan, Pelaku Anak AG Terancam Pidana Maksimal 5 hingga 12 Tahun!

Vod | 30 Maret 2023, 00:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG menjalani sidang pertamanya, dalam kasus penganiayaan David Ozora secara tertutup. 

Sidang berlanjut setelah pihak keluarga david menolak musyawarah diversi.

Sebelum sidang, AG telah menjalani diversi sekitar 30 menit namun berakhir buntu.

Sebab keluarga David menolak musyawarah. 

Sidang berlanjut ke pokok perkara dengan pembacaan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (29/03) pagi.

Proses persidangan hanya diikuti penasihat hukum, jaksa penuntut umum dan pendamping dari pelaku.

AG, anak yang berkonflik dengan hukum didakwa pasal berlapis dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan terencana dengan ancaman pidana maksimal 5 hingga 12 tahun.

Pihak AG akan mengajukan eksepsi pada Kamis (30/03) besok.

Sementara itu, pihak keluarga David Ozora tegas menolak diversi, atas kasus penganiayaan berat dengan terdakwa anak AG.

Kondisi David, yang divonis dokter alami cedera otak parah menjadi salah satu alasannya.

Penasihat hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan David sudah 38 hari dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan, dengan kondisi saraf otak rusak permanen.

Menurutnya, tindakan para terdakwa telah membawa kerugian besar bagi David dan keluarganya.

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU