> >

Thrifting Kuasai 30 Persen Pasar UMKM, Pemerintah Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas

Vod | 28 Maret 2023, 21:49 WIB

BEKASI, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan kembali menegaskan larangan impor pakaian bekas.

Penindakan tegas terhadap impor pakaian bekas akan terus dilakukan.

Impor barang bekas yang dilarang ini sudah diatur dalam Permendag.

Baca Juga: Upaya Ganjar Atasi Kemiskinan Ekstrem di Jateng: Percepat Verifikasi-Validasi Data Kabupaten

Penidakan dilakukan mulai dari hulu, yakni yang dilarangan serta para pengimpor ilegal yang tak memiliki izin.

Diharapkan dengan penindakan ini bisa memutus perdagangan pakaian bekas impor, pasalnya pakaian bekas impor sudah menguasai 31% pasar UMKM.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU