> >

Pemberian THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Harus Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil

Vod | 28 Maret 2023, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memerintahkan kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Hal itu diungkapkan Ida dalam konferensi pers terkait kebijakan pembayaran THR keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Dituduh Bohong soal Klarifikasi, Relawan Indonesia Bersatu Laporkan Sekda Riau ke Bareskrim Polri!

Ia menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain pembayaran tepat waktu, Menaker juga meminta pengusaha membayar THR secara penuh dan tidak dicicil.

Pemerintah sudah menyiapkan sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR pada pekerjanya.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU