> >

Menkeu Sri Mulyani dalam Raker dengan Komisi XI DPR: Bea Cukai Wajib Lapor ke PPATK

Vod | 27 Maret 2023, 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan apa saja regulasi yang biasanya dijalankan untuk melakukan verifikasi pada transaksi besar, di mana bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari pembelian hingga cash flow, semua terdata oleh Kemenkeu dan PPATK.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Menteri Keuangan (Menkeu) di DPR, Menteri Sri Mulyani menjelaskan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sri Mulyani juga menjelaskan tentang transaksi mencurigakan yang terekam oleh PPATK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dirinya menerima Surat Kompilasi dari PPATK untuk pertama kalinya.

Di mana dalam surat pertama, belum ada angka yang tertulis.

Barulah di surat kedua, terdapat penjelasan tentang 300 surat yang berjumlah mencapai Rp 349 triliun.

_____                        

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU